Penyebab utama dari penutupan TikTok Shop adalah terkait izin usaha yang berlaku di Indonesia, di mana TikTok hanya memiliki izin operasional sebagai media sosial dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan.
Regulasi Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, social commerce didefinisikan sebagai media sosial yang memungkinkan pedagang untuk menawarkan barang dan/atau jasa.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras Satu rumah di kampung Banjar pinang desa Tamansarin Rumpin Roboh
Namun, pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama menegaskan larangan bagi penyelenggara perdagangan model bisnis social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik mereka.
Kesulitan bersaing dengan harga di TikTok Shop yang sangat kompetitif menjadi salah satu keluhan utama pedagang, terutama mereka yang berada di Pasar Tanah Abang, menyoroti bagaimana platform tersebut telah mengubah dinamika pasar tradisional.
Presiden Joko Widodo sendiri pernah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak perdagangan online yang memungkinkan penjual melakukan transaksi langsung di media sosial, yang dapat menyebabkan penurunan penjualan pedagang pasar.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan mengkhawatirkan praktik penggunaan data pribadi oleh TikTok untuk tujuan bisnis, yang berpotensi memonopoli pasar melalui manipulasi algoritma media sosial.
Status TikTok Shop Saat Ini dan Masa Depannya
Sumber-sumber terpercaya melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan belum mendapatkan informasi yang konkret mengenai rencana pembukaan kembali TikTok Shop pada November 2023.