Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU di Provinsi juga Kabupaten Kota, Termasuk Ketua Menurut Perpres

- 4 Januari 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi Gaji/Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU di Provinsi juga Kabupaten Kota Termasuk Ketua
Ilustrasi Gaji/Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU di Provinsi juga Kabupaten Kota Termasuk Ketua /Ist

HARIAN BOGOR RAYA - Gaji komisioner dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia termasuk provinsi, kabupaten dan kota ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku.

Perihal gaji komisioner dan ketua KPU diatur di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 juga menentukan jenis insentif lain yang dapat diterima oleh Komisioner KPU, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan lain-lain. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Komisioner memiliki dukungan finansial yang memadai untuk melakukan tugas mereka dengan baik.

Namun tidak semua gaji anggota KPU di tingkat provinsi berjumlah sama. Seperti telah disebutkan, gaji para Komisioner KPU ditentukan juga sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang dimilikinya dan daerah lokasi KPU berada.

Baca Juga: KPU Respon Video Ratusan WNI di Malaysia tidak terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2024

Daftar gaji Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap tugas penting yang dilakukan oleh para Komisioner dalam memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis. Inisiatif ini diharapkan dapat memotivasi para Komisioner untuk bekerja dengan baik dan memastikan bahwa pemilu di Indonesia berlangsung dengan lancar dan transparan.

Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU Provinsi/Kabupaten/Kota per bulan

Ketua KPU Provinsi : Rp 20.215.000
Anggota KPU Provinsi : Rp 18.565.000
Ketua KPU Kabupaten/Kota : Rp 12.823.000
Anggota KPU Kabupaten/Kota : Rp 11.573.000

Baca Juga: Ketua KPU Bogor Muhammad Adi Kurnia Gerak Cepat Kesiapan Konsolidasi untuk Suksesnya Pemilu 2024

Demikian gaji Ketua KPU di tingkat provinsi bisa mencapai Rp 20.215.000. Sedangkan gaji Anggota atau Komisioner KPU tingkat provinsi bisa mencapai Rp 18.565.000. Selanjutnya, gaji Ketua KPU tingkat kabupaten/kota sebesar Rp 12.823.000 dan anggota/komisioner Rp 11.573.000.

Namun tugas komisioner KPU yang tidak ringan, berperan melibatkan berbagai aspek, pastinya untuk suksesnya pelaksanaan menyelenggarakan pemilihan umum.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x