Segini Jumlah KPPS di Tiap TPS dan Berikut Tugas-tugasnya

- 11 Februari 2024, 16:56 WIB
Segini Jumlah KPPS di Tiap TPS dan Tugas-tugasnya
Segini Jumlah KPPS di Tiap TPS dan Tugas-tugasnya /Foto: Instagram KPU RI///

HARIAN BOGOR RAYA - Tentang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Berapa jumlah anggota Anggota KPPS di tiap TPS? jumlah KPPS adalah 7 orang per TPS, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan yaitu adanya keterwakilan perempuan minimal 30%.

Tugas-tugas KPPS ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. KPPS harus menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

KPPS memiliki beberapa tugas penting selama pemilihan umum di Indonesia. Berikut adalah beberapa tugas utama masing-masing tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024:

KPPS 1 (Ketua KPPS)

Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS di Jombang Mengundurkan Diri Usai Dilantik

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Baca Juga: Rincian Tugas KPPS pada Hari Pencoblosan di Tiap TPS, Besaran Gajinya Lebih Tinggi Dibanding 2019

Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK. Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca Juga: KAPAN KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja, Selama Berapa Hari? Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggal

Sebelumnya KPPS harus juga mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS): Sebelum hari pemungutan suara, KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan TPS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk memasang bilik suara, memeriksa daftar pemilih, dan menyiapkan bahan pemungutan suara.

Di saat pencoblosan, KPPS bertugas memberikan surat suara kepada pemilih yang memenuhi syarat dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Setelah pemungutan suara selesai, KPPS juga bertanggung jawab untuk menghitung suara secara transparan dan akurat.

Pencatatan hasil pemungutan suara menjadi tugas penting KPPS, mencatat hasil pemungutan suara untuk setiap calon atau partai politik yang bersaing dalam pemilihan. 

Usai penghitungan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pemungutan suara ke komisi pemilihan setempat atau lembaga terkait lainnya. KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS selama proses pemungutan suara berlangsung.***

 

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah