Ruang Publik Harus Bersih dari APK Pemilu, Peserta Pemilu Harus Tahu Hal Penting

- 11 Februari 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi APK pemilu melanggar
Ilustrasi APK pemilu melanggar /RRI /

HARIAN BOGOR RAYA - Bagi peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan petugas Bawaslu dan Satpol PP, bisa mengambil di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.

Target pembersihan perangkat pemilu adalah di ruang publik. Dimana ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucap Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam.

Baca Juga: Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

Ia pun menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya, dilansir dari Antara.

Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

Baca Juga: Polres Pangandaran Angkat Suara, Bongkar Pesan WhatsApp APK Surat Tilang Digital

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anam.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah