Baca Juga: Logistik Pemilu di Kabupaten Bogor Mulai di Distribusikan ke Desa-desa
5. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima harus ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Suara (KPPS).
6. Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pilpres. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak dalam satu kotak pada surat suara pileg.
7. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warnanya dan jangan lupa untuk memisahkan surat suara pilpres dan pileg.
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***