Viral Dugaan Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan

- 13 Februari 2024, 19:30 WIB
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan /Capture video viral/

HARIAN BOGOR RAYA - Buntut dugaan video viral oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, yang diduga terlibat politik praktis terhadap salah satu Calon legislatif (Caleg), Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Panwascam Kecamatan setempat telah melayangkan surat panggilan kepada oknum tersebut. 

Dugaan pelanggaran pemilu itu mencuat, usai sebuah video yang berdurasi 10 detik oknum anggota BPD beserta diduga oknum ketua RT berseragam baju partai, menyatakan dukungan penuh dan siap memenangkan salah satu Caleg Dapil 2 dari Partai PPP di wilayah RW 07 Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi tersebut, telah beredar luas. 

Perihal dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Panwascam Cileungsi, Yudi Septian saat dikonfirmasi di kantor sekretariatnya menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan kepada oknum BPD Pasir Angin tersebut sesuai surat panggilan yang dilayangkan hari ini Senin 12 Februari 2024, sekitar jam 19:00 WIB. 

Baca Juga: Dewan Soroti RSUD Cileungsi: Fasilitas Tidak Sebanding dengan Jumlah Penduduk di Bogor Timur

"Pihak Bawaslu Kabupaten Bogor (Panwascam) sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota BPD Pasir Angin tersebut hari ini. Kemudian oknum tersebut sudah datang ke sekretariat, dan kami panwascam telah menegur serta mengingatkan yang bersangkutan secara langsung untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya, Senin Malam, 12 Februari Februari 2024.

Panwas Mengaku Tidak Ada Pelaporan Secara Resmi Hingga Hanya Teguran Lisan

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh, dan hanya bisa memberikan teguran secara lisan kepada oknum tersebut  tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

"Kejadian ini tidak ada yang melaporkan secara resmi ke Panwascam maupun ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Makanya kami hanya bisa melakukan teguran secara lisan, sehingga tidak bisa kami proses lebih lanjut tentang pelanggaran Pidananya," kilahnya.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan oknum anggota BPD tersebut memang tidak dibenarkan secara aturan. Karena dia anggota BPD aktif, namun tidak bisa dibuktikan secara hukum karena tidak ada laporan resmi. 

"Yang dilakukan oknum tersebut secara aturan memang tidak boleh, apalagi anggota BPD aktif. Akan tetapi, untuk memastikan oknum tersebut jelas melanggar UU Pemilu dan terpenuhi unsur pidananya, hanya pengadilan yang bisa menentukan mutlak melanggar atau tidaknya. Intinya harus ada yang melaporkan secara resmi dengan membawa bukti dan saksi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x