Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 Se-Jawa Barat, Termasuk Kota dan Kabupaten Bogor

- 29 Maret 2024, 20:03 WIB
 zakat fitrah/Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 Se-Jawa Barat, Termasuk Kota dan Kabupaten Bogor
zakat fitrah/Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 Se-Jawa Barat, Termasuk Kota dan Kabupaten Bogor /BAZNAS Kota Tangerang

26. Zakat fitrah Kota Sukabumi: Rp37.500,-

27. Zakat fitrah Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

Besaran zakat fitrah di atas mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat ini disebut muzakki.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Mensucikan Diri

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.

Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x