Kades Tonjong Bogor Tersandung Kasus Korupsi Senilai Rp 500 Juta

13 Oktober 2023, 04:27 WIB
Ilustrasi/Pixabay EmAji /

 

HARIAN BOGOR RAYA - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial NH (43) tahun tersandung kasus penggelapan dana desa dengan program satu miliar satu desa (Samisade) sebesar Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, tersangka diduga menggelepkan dana tersebut bersumber dari anggaran Samisade digunakan untuk betonisasi jalan desa.

"Anggaran Samisade senilai Rp 1 miliar tersebut, seharusnya digunakan untuk pembangunan desanya. Dalam hal ini, Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan dengan anggaran Rp 800 juta sekian, terdiri dari dua termin," ujarnya Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Ia mengatakan anggaran yang cair ada dua tahap, kemudian untuk tahap pertama cair pada Februari 2022. Namun, pengerjaan tidak diselesaikan, kemudian dia kembali mengajukan pencairan tahap kedua, dia tidak dikerjakan sama sekali.

Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 juta.

"Uangnya sudah habis sama sekali, saat dimintai pertanggungjawaban, tidak dapat dilaporkan. Disitulah bahwa adanya tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Terseret Kasus Korupsi, Janji Selesaikan Semua Proses

Kini tersangka beserta barang bukti akan diserahkan oleh Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk diproses hingga berkas-berkas sudah lengkap.

Namun, Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor dan hari ini Insya Allah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang pidana korupsi dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun undang-undang tindak pidana korupsi," tutupnya.***

Editor: UG Dani

Tags

Terkini

Terpopuler