5 Kades di Bogor Bakal Diperiksa Karena Ikut Kampanye Caleg, Bawaslu Kabupaten Bogor Jelaskan Ini

8 Januari 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi - Kades dilarang berpolitik praktis/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024 /AI/nandaibengkulu

HARIAN BOGOR RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024.

Bawaslu menjelaskan ada 5 Kades di Kabupaten Bogor yang diduga terlibat politik praktis. Para kepala desa tersebut sebelumnya viral dalam pemberitaan yang diduga ikut serta dalam berkampanye bersama Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP yakni Elly Rahmat Yasin.

Menurut keterangan 5 kepala desa tersebut, dari kecamatan Cigudeg yaitu Kades Sipak, Kades Cikopo Mayak, Kades Cikoleang, Kades Cicurug, dan dari kecamatan Cigudeg yaitu Kades Mekarjaya. Mereka diduga terlibat dalam politik praktis, karena ikut berada dalam kegiatan kampanye caleg dan kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.

Baca Juga: Perihal Pemeriksaan 5 Kades Terkait Samisade, Inspektorat Kabupaten Bogor Masih Bungkam

"Terkait 5 kepala desa tersebut yang dilaporkan, itu sedang ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, kepada wartawan, pada Senin 8 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menjelaskan, kini pihak Gakkumdu melakukan tahapan pemeriksaan hingga pendalaman terhadap 5 kepala desa, saksi, serta barang bukti saat acara tersebut.

"Gakkumdu sedang pendalaman datanya dulu," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Ravindra Airlangga Diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor

Ditambahkannya dalam tahapannya, apabila sanksi tersebut masuk ranah pidana, maka pihak Gakkumdu melaporkan data ke pihak Bawaslu. Kemudian pihak Bawaslu membuat laporan ke pihak Kepolisian, kemudian ke Kejaksaan hingga berakhir ke pengadilan.

"Jadi Gakkumdu melaporkan data ke kita selaku Bawaslu, kemudian kita laporkan data tersebut ke Kepolisian. Selanjutnya Kepolisian melaporkan ke kejaksaan, dan kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan untuk proses ahirnya," tukasnya.

Berikut aturan netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024, yaitu diantaranya: 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Rekruitmen untuk Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler