Polsek Cibinong Dalami Kasus Penemuan Mayat tanpa Identitas yang Ditemukan di Sungai Kranji

10 Maret 2024, 23:28 WIB
mayat ditemukan /

HARIAN BIGOR RAYA - Polsek Cibinong dalami kasus penemuan sesosok mayat tanpa identitas yang ditemukan di Sungai Kranji, Sukahati, Cibinong oleh seorang warga, pada hari Sabtu, 9 Maret 2024.

Kepala Kepolisian Sektor (polsek) Cibinong Kompol Walugo SH. menjelaskan bahw mayat tersebut pertama kali ditemukan pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB oleh sekelompok anak yang sedang memancing di sekitar Sungai Kranji.

Kemudian anak-anak tersebut menyampaikan penemuan mayat pria berusia 50 tahun tersebut kepada Syahroni, dan Syahroni setelah mendapatkan informasi itu, langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun segera merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Blak-blakan Soal Tradisi Keramas

Kemudian, bersama dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Palang Merah Indonesia (PMI), pihak kepolisian langsung memastikan keamanan dan ketersediaan bantuan medis di lokasi. mayat pria tersebut ditemukan dal keadaan pelipis dan hidung yang terluka.

Dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut, maka pihak kepolsian mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk Syahroni.

Mayat kemudian dievakuasi dari Sungai Kranji dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Identifikasi korban serta penelusuran informasi lebih lanjut akan dilakukan oleh tim identifikasi polisi dan telah telah melaporkan perkembangan kejadian ini kepada pimpinan, dan langkah-langkah selanjutnya akan terus dipantau.

Baca Juga: Polsek Ciampea Gelar Olah TKP atas Penemuan Mayat Pria di Depan Minimarket Cinangneng,

Kompol Waluyo, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas atau kejadian ini untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakatl menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya serta adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.

Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler