Usai mengelabui korbannya mereka pun langsung merampas motor korban dan membawa kabur.
Dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ungkap Kompol Zulkarnaen.***