Polres Bogor Ungkap 39 Kasus Curanmor, Bagi Warga yang Kendaraannya Hilang Bisa Cek Langsung

- 6 Maret 2023, 14:31 WIB
Satreskrim polres Bogor ungkap 39 pelaku curanmor
Satreskrim polres Bogor ungkap 39 pelaku curanmor /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 39 pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Bogor berhasil diamankan oleh pihak Polres Bogor Polda Jabar, selama gelaran operasi jaran sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2023.

 

Maka bagi para pemilik kendaraan motor yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mengecek ke Mako polres, jika kendaraannya yang hilang sudah ada di polres Bogor, maka pemilik kendaraan tersebut boleh segera mengambilnya dengan catatan membawa bukti berupa STNK atau BPKB.

Dan dalam keterangannya kepada awak media pada jumpa pers, Senin 6 Maret 2023, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H  mengatakan bahwa ke 39 orang pelaku yang berhasil di amankan ini mereka berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga: Polsek Parung Panjang Polres Bogor Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Bogor dan Tangerang

Selain dari wilayah Kabupaten Bogor, para pelaku Curanmor juga berasal dari wilayah Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi. 

Hasil dari pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa modus operadi yang digunakan para pelaku ini yaitu melakukan perusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter t.

Dan sasaran para pelaku curanmor ini yaitu kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan parkiran toko.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Ungkap Dua Pelaku Curanmor

Selain para pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 unit kendaraan bermotor roda dua kemudian satu unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.

Terhadap para pelaku ini maka Polres Bogor akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selain itu kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya maka akan dikenakan sanksi UU Darurat No.12 Tahun 1951  dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Parkiran Minimarket Jonggol Digagalkan Oleh Petugas Kasir

Polres Bogor juga telah menyerahkan kembali kendaraan bermotor yang berhasil diungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah