Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat tetkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan Passport Sebagi turis (Overstay)
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***