Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

- 14 Juni 2023, 12:21 WIB
Polres Bogor ungkap kasus perdagangan orang ke Malaysia
Polres Bogor ungkap kasus perdagangan orang ke Malaysia /

Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal,  dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat tetkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan Passport Sebagi turis (Overstay)

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah  dan paling banyak 600 juta rupiah, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah