Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

- 14 Juni 2023, 12:21 WIB
Polres Bogor ungkap kasus perdagangan orang ke Malaysia
Polres Bogor ungkap kasus perdagangan orang ke Malaysia /

Baca Juga: Dirtipidum Bareskrim Polri Beberkan 5 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Kemudian tim penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku  lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.

Dan pada tanggal 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS  (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. Pihak kepolisian pun sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya.

Terkait kasus TPPO kali ini motif yang digunakan para pelaku yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan  pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport.

Baca Juga: Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Penculikan Anak Balita di Pulau Samosir

kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia, Jelas AKBP Iman  Imanuddin.

Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember  2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pasca Isu Penculikan Anak, Masyarakat Wamena Terpantau Kondusif

Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang  tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah