HARIAN BOGOR RAYA - Sebagian warga yang terdampak mega proyek PLN di wilayah Leuwisadeng, tepatnya di Desa Kalong I dan Kalong II belum mau menerima makam keluarganya dipindahkan oleh pihak PLN.
Pasalnya, pembayaran yang ditawarkan yaitu senilai Rp500 ribu per makam dinilai tidak seperti yang dijanjikan saat dibebaskannya lahan wilayah desa Kalong 1 dan Kalong 2 Leuwisadeng di tersebut.
"Waktu pembebasan beberapa tahun lalu, secara lisan pihak PLN berjanji akan membayarkan senilai Rp2,5 juta bahkan lebih per makam, kini hanya rp500 ribu saja", ungkap warga Kalong 2 Leuwisadeng, kepada awak media, Minggu sore, 10 September 2023.
Dirinya menilai bertahan, karena janji yang diberikan dihadapan warga, saat PLN membebaskan tanah mereka untuk Mega proyek tersebut.
Menurut data ada sekitar 211 makam ahli waris warga Kalong 1 dan Kalong 2 kecamatan Leuwisadeng yang terdampak mega proyek PLN tersebut.
Beredar dugaan Intervensi ke warga setempat untuk menerima uang kerohiman
Isu adanya intimidasi untuk menerima uang kerohiman Rp500 ribu tersebut pun beredar, juga adanya campur tangan oknum LSM dalam masalah tersebut.
Baca Juga: Brigjen TNI Anan Nurakhman Pimpin Apel Penghormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Dreded
Sementara itu Ketua Markas Pejuang Bogor, Atiek Yulis Setyowati menerangkan bahwa proyek kegiatan BUMN di PLN tentang pemindahan makam warga ke TPU yang dilakukan di desa Kalong 1 dan Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng untuk kepentingan PLN menggunakan anggaran pemerintah, artinya anggaran pemerintah harus ada transparansi ke masyarakat terutama ke keluarga yang terkena dampak tergusur makam keluarganya yang harus dipindahkan ke tempat lain.