Pol PP Segel Pemakaman Yayasan Sinar Bumi di Jonggol Karena Diduga Belum Berizin

- 26 Oktober 2023, 21:11 WIB
Satpol PP Segel Pemakaman Yayasan Sinar Bumi di Jonggol
Satpol PP Segel Pemakaman Yayasan Sinar Bumi di Jonggol /Chairuddin/tim Medsos HBR-PRMN /

HARIAN BOGOR RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel tempat Pemakaman yang dikelola oleh Yayasan Sinar Bumi yang berlokasi di Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, selain belum memiliki izin, penyegelan tersebut lantaran adanya aduan dari salah satu ahli waris kepada pihak kecamatan.

"Yayasan yang berada di Desa Sukasirna. Dari pemilik tanah mengajukan kepada pak Camat agar dilakukan musyawarah terkait dengan status tanah, karena tidak ada kata sepakat dari pada hak waris," ucap Cecep Imam, pada awak media Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Aparat Gabungan TNI-Polri dan Pol PP Gelar Penertiban PKL di Jalur Kawasan Wisata Gunung Mas Puncak Bogor

Lebih lanjut, Cecep Imam juga menjelaskan bahwa setelah adanya pendalaman terkait tanah tersebut, ditemukan bahwa pemakaman tersebut tidak memiliki dokumen ijin.

"Hari ini kita melakukan penindakan bukan kepada status tanahnya, melainkan kepada legal formalnya, yaitu izin yang dimiliki oleh pemakaman yayasan tersebut," jelasnya.

Menurut Cecep Imam, menurut informasi yang didapat, tanah tersebut sudah berdiri sejak tahun 1997 dan 1998, dengan luas tanah 5 hektar.

Baca Juga: Oknum Pol PP Tenggak Miras di Pos Jaga Kantor Bupati Bogor, Netizen: Tukang Nangkep Malah Nenggak

"Karena ada niat baik dari pihak yayasan, dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi kepada 2 belah pihak melakui pak Camat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x