Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman selama 2 sampai 5 Tahun dan atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.***