Pelaku KDRT di Parung Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 20 November 2023, 18:26 WIB
Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku KDRT Diwilayah Parungpanjang Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku KDRT Diwilayah Parungpanjang Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Parungpanjang kabupaten Bogor, Senin 20 November 23.

Pelaku KDRT ( IJ ) merupakan suami dari M kini telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan pada Minggu 19 November 2023.

Pelaku telah disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUHPidanan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Dokter Qory Diduga Alami KDRT

Kasus ini berawal ketika pada hari Selasa 14 November 2023 tersangka mendapat informasi dari beberapa pihak bahwa istrinya dikabarkan berselingkuh dengan pria lain. Sekira pukul 22.00 usai korban mencuci baju, tersangka langsung menanyakan perihal kabar tersebut yang sering didengarnya dari orang lain.

Karna ingin memastikan kebenarannya maka tersangka menanyakan hal tersebut langsung kepada korban, namun saat itu korban enggan untuk membahasnya dikarenakan sedang tidak enak badan, akan tetapi korban berjanji untuk membicarakannya keesokan harinya.

Lalu tersangka meminta korban untuk tidur di kamar, namun korban menolak dan memilih untuk tidur di ruang keluarga. Tersangka pun merasa sakit hati, terlebih lagi korban tidak menjawab pertanyaannya.

Baca Juga: Polres Bogor Tangani Kasus KDRT di Parungpanjang

Dan ketika korban sedang tertidur, tersangka langsung memukul korban menggunakan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian bibir dan bengkak pada bagian pipi korban. Kondisi korban yang mengalami luka-luka akhirnya diketahui oleh anaknya.

Dari Kejadian Tersebut Pihak Kepolisian Melakukan Pemeriksaan Dan Keterangan Terhadap Saksi Yaitu S.N.P (Anak Korban) Dan Mengamankan 2 Buah Barang Bukti Yaitu 1 (Satu) Buah Bantal Dan 1 (Satu) Buah Sarung Bantal.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x