Tabrak Mobil Rusak, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

- 28 Desember 2023, 10:41 WIB
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Akibatkan Salah Satu Korban Meninggal Dunia
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Akibatkan Salah Satu Korban Meninggal Dunia /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA  - Seorang pengendara sepeda motor di Rumpin kabupaten Bogor meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang yang dialaminya. Kasus kecelakaan ini juga melibatkan Kendaraan Mobil Colt Diesel Warna Merah No. Pol A-9609-PA yang dikendarain Sopir TRUCK Diesel DJ (30).

Insiden tersebut terjadi pada hari Rabu 27 Desember 2023 segera pukul 18.30 WIB tepatnya di jalan Raya Prada samlawi kampung pasir nangka desa Cipinang kecamatan Rumpin kabupaten Bogor.

Insiden kecelakaan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rumpin Kompol sumijo SH. Ia mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut berawal ketika mobil colt diesel yang dikendarai oleh DJ mengalami kerusakan pada bagian rodanya. Pengemudi pun lantas memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Spektakuler Kelas Dunia, 500 Drone Meriahkan Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Namun sekira pukul 19.00 Wib datang sebuah Sepeda Motor Jenis Spocy warna putih No Pol F-3010- FHU yang melaju dengan sangat kencang, sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya ketika posisinya sudah dekat dengan mobil colt diesel milik DJ.

Pihak kepolisian Polsek Rumpin langsung menggelar olah TKP dan mengevakuasi korban pengendara sepeda motor yang meninggal di tempat, ke rumah sakit.

Dan saat ini kasus tersebut telah ditangani dan ditindak lanjutti oleh Unit Laka Lantas Polres Bogor dan juga korban MI (18) sudah di evakuasi ke Puskesmas Rumpin dan sudah di bawa oleh pihak keluarga untuk di makamkan secara layak. Ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Baca Juga: Yuk Meriahkan Malam Tahun Baru di Jakarta Kota Global

Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x