Puluhan Pemandu Lagu di Sukaraja di Bubarkan Satpol PP Pemkab Bogor

- 18 Maret 2024, 12:37 WIB
satpol pp kota Bogir gelar razia tempat karaoke di sukaraja
satpol pp kota Bogir gelar razia tempat karaoke di sukaraja /Antara/

Berdasarkan surat edaran itulah, Rhama membubarkan aktivitas para pemandu lagu yang tengah berkumpul tersebut, walaupun pihaknya belum dapat memastikan aktivitas apa yang sedang mereka lakukakn sebenarnya. apakah benar sedang bukber atau sedang bekwrja.

Namun yang pastinya Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan THR dan gaji ke-13 Bagi ASN, Ini Jumlah Penghitungannya

"Apabila terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai penegak perda, pihaknya akan melakukan patroli empat kali dalam seminggu, agar apabila ada yang melakukan aktivitasmaka akan ditutp paksa. Oleh karna itu bagi para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.***


Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah