Polres Metro Jaksel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kalibata City

- 19 Maret 2024, 07:13 WIB
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Cafe Berhasil Diungkapkan
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Cafe Berhasil Diungkapkan /okezone/

HARIAN BOGOR RAYA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, dengan tersangka berinisial DA. Menurut keterangan dari Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, DA merupakan penampung para CPMI di Kalibata City. DA juga merupakan tersangka memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Terbongkarnya kasus TPPO kali ini berawal dari laporan seorang pria warga Garut keoada petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat. Pria tersebut melaporkan terkait istrinya (IF) yang berencana akan bekerja ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga, Namun ternyata setelah berada di penampungan Apartemen Kalibata City, IF justru katanya akan dipekerjakan ke Arab Saudi.

Hal itulah yang membuat suami IF keberatan, dan akhirnya pria tersebut kemudian melaporkan kepada Kantor BP2MI Jawa Barat.

Baca Juga: Diduga akan Tawuran, Tiga Remaja Pria Diamankan Polsek Cibinong

BP2MI pun kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap di Apartemen Kalibata City. Dan akhirnya, pada tanggal 4 Febuari 2024 DA pun ditangkap di Apartemen Kalibata City.  Selain DA pihak kepolisian juga menemukan IF dan 7 orang lainnya yang menjadi korban TPPO.

Bisnis perdagangan orang ini, dilakukan DA tidak hanya sendiri, Ia menjalankannya bersama dengan beberapa orang lainnya, irang-orang yang membantunya itu berperan mencari calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan selain itu DA juga bekerjasamadengan seorang penampung yang berada di Riyadh, Arab Saudi.

DA sendiri, menurut Yossi bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ketika mereka sampai di Arab Saudi.

Baca Juga: Kapolres Bogor Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Anggotanya yang akan Purna Tugas

Delapan CPMI yang siap diberangkatkan tersebut, diiming-imingi gaji sebesar 1200 riyal atau sekitar Rp.4,5 juta perbulan, untuk menjadi asisten rumah tangga.di Saudi Arabia

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x