Satres Narkoba Polres Bogor: Kurun Waktu 3 Bulan Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkoba

- 27 Maret 2024, 06:41 WIB
Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkotika dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor
Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkotika dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor /

Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah Kel/ Kec.Ciseeng Kab.Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: PDIP Ajukan 13 Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x