Dua Orang Pelaku Penjambretan dengan Kekerasan Diamankan Pihak Kepolisian Polsek Rumpin

- 17 April 2024, 21:49 WIB
Ilustrasi jambret.
Ilustrasi jambret. /Freepik/rawpixels.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Dua orang pelaku tindak pidana penjambretan dengan kekerasan di rumpin diamankan pihak kepolisian Polsek Rumpin, Senin 15 April 2024, sekira pukul 17.30 Wib Di Jl. Perempatan tegal gede RT.06/06 Desa Cibodas Kec. Rumpin Kab. Bogor.

Menurut laporan yang diterima oleh Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, bahwa saat itu, korban, Rs baru saja pulang dari tempat kerjanya, disebuah minimarket yang terletak di kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, ketika sampai di perempatan tegal gede desa Cibodas Kec. Rumpin tiba tiba 2 orang pengendara sepeda motor mendekati motornya dengan memempet, dan kemudian satu orang pelaku menarik tas selempang milik korban, dan berhasil dibawa kabur oleh pelaku 

kemudian Rs berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tersebut, seorang pelaku berinisial J berhasil diamankan dan satu orang pelaku lainnya berhasil kabur.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Jonggol Berantas Aksi Pungli dan Premanisme Jalanan

Pelaku yang tertangkap warga, langsung diamankan ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yg berisi 1buah HP merk iPhon. Kemudian pada hari Selasa tgl 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 wb ada warga yang memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang pria mencurigakan dikebon.

kemudian piket Reskrim mendatangi kebon tersebut, dan mendapati laki-laki yang dimaksud oleh pelapor. setelah diintrogasi pria berinisial ZF tersebut mengaku sebagai teman pelaku penjambretan yang sudah ditangkap,akhirnya pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian, bahwa saat kejadian, Korban tengah  mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yg sepi, secara tiba tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut.

Baca Juga: MK Terima Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah HP Merk iphone warna merah type XR. Dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x