HARIAN BOGOR RAYA - Enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan sebagai tersangka terhadap keenam orang tersebut, yakni berdasarkan barang bukti dan hasil tes urine yang didapat pihak kepolisian.
Yangmana barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja, dan hasil tes urine dari keenam tersangka ini dinyatakan positiv.
Baca Juga: Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi
Keenam orang tersangka ini yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki. Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Rezka, dari keenam orang ini sebagian merupakan selebgram dan sebagian lagi merupakan atlet E-sport. Bahkan mereka ada yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Penangkapan terhadap keenam tersangka ini terjafi disalah satu hotel yang berada dikawasan karet kuningan jecamatan setiabudi Jakarta Selatan, yaitu pada hari Senin 22 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Diduga Gunakan Narkoba, Lima Oknum Polisi Diamankan Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya
Rezka memastikan bahwa akibat perbuatannya keenam tersangka akan dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***