Demi Pertimbangan Penting, Pemerintah Jepang Ambil Langkah Terkait Status Virus Corona

27 April 2023, 16:46 WIB
Sumber Foto : Pixabay, Ilustrasi virus corona /Akhmad Usmar/

HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah Jepang mengambil langkah terkait status Virus Corona (Covid-19). Langkah Pemerintah Jepang itu diambil guna membuka jalan guna menormalisasi penuh kegiatan sosial dan ekonomi.

Pemerintah Jepang pada Kamis resmi menurunkan status virus corona (Covid-19) ke tingkat setara dengan flu musiman pada 8 Mei.

Langkah penurunan status virus corona (Covid-19) itu dilakukan ketika Pemerintah Jepang ada pertimbangan memajukan pencabutan langkah-langkah pengendalian pembatasan virus corona yang tersisa lebih dari sepekan hingga Jumat tengah malam. Termasuk antisipasi peningkatan orang pergi ke luar negeri dan kembali selama liburan Golden Week yang dimulai pada Sabtu.

Baca Juga: Penting! Ketahui Hal yang Merusak Kesehatan, Pandemi Covid-19 di Masa Transisi

Di bawah aturan pembatasan saat ini, semua orang yang datang ke Jepang harus menunjukkan sertifikasi telah menerima setidaknya tiga dosis vaksinasi COVID-19 atau hasil negatif tes virus corona, yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.

Pakar penyakit menular di panel ahli Kementerian Kesehatan Jepang memberikan lampu hijau untuk jadwal mengklasifikasi ulang yang direncanakan berdasarkan situasi pandemi virus corona saat ini dan persiapan sistem layanan kesehatan untuk munculnya lagi penyakit tersebut di seluruh negeri.

Panel ahli itu melaporkan bahwa sekitar 8.400 institusi medis, yang terdiri dari 90 persen rumah sakit nasional dan klinik, siap menerima hingga 58.000 pasien COVID-19. Sekitar 44.000 institusi kesehatan dapat menerima pasien rawat jalan, naik dari kapasitas 42.000 pasien saat ini.

Baca Juga: Publik Tunggu Hasil Analisa Kenaikan Angka Covid-19, Pakar Ingatkan Hal Penting

"Langkah khusus telah diambil pemerintah dalam menanggapi virus corona baru yang akan berakhir pada 7 Mei," kata Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang Katsunobu Kato dalam konferensi pers.

Di Jepang, COVID-19 saat ini ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari kelas 2, yang mencakup penyakit menular seperti tuberkulosis dan sindrom pernapasan akut yang parah, atau SARS, berdasarkan undang-undang negara itu.

Pemerintah mengatakan akan mengklasifikasikan ulang COVID-19 ke penyakit kelas 5, seperti flu musiman, mulai 8 Mei. Hal itu berarti keadaan darurat tidak akan lagi dikeluarkan ketika lonjakan infeksi kembali terjadi.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Pakai Masker Lagi, Waspadai Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus

Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait virus corona untuk rawat jalan dan rawat inap juga akan berakhir, kecuali untuk perawatan mahal.

Namun, beberapa pakar penyakit menular berhati-hati tentang kembalinya norma pra-pandemi dengan cepat, menekankan perlunya orang tua dan orang lain yang rentan terhadap virus corona untuk terus memakai masker wajah untuk melindungi diri mereka sendiri.

"Masih ada risiko tinggi jika orang-orang mulai keluar seperti yang mereka lakukan sebelum pandemi virus corona," kata Tetsuya Matsumoto, seorang profesor penyakit menular di International University of Health and Welfare.

Baca Juga: Dinkes Mengimbau Masyarakat Jakarta Tidak Perlu Panik, Varian Covid-19 Arcturus Belum Ditemukan di DKI

Pada awal April, sekelompok ahli di panel penasehat kementerian kesehatan juga memperingatkan bahwa Jepang dapat menghadapi "gelombang kesembilan" pandemi virus corona yang bahkan lebih parah dari yang sebelumnya, sementara menteri kesehatan mencatat peningkatan kasus baru COVID subvarian XBB.1.5.

Selama lonjakan infeksi terakhir, atau gelombang kedelapan yang terjadi sejak akhir November hingga akhir Januari, lebih dari 7,5 juta kasus COVID-19 dilaporkan, menurut kementerian kesehatan.***

Sumber: Kyodo-OANA

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler