Pemprov DKI Jakarta pun telah menyiapkan tiga strategi. Pertama, strategi peningkatan tata kelola yang berarti DLH DKI akan mengendalikan pencemaran udara melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Kedua, strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya dengan menggencarkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca Juga: Pakar Ungkap Otak Perubahan Jaringan Otak dan Kualitas Udara
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga untuk mengecek kondisi kualitas udara melalui aplikasi sesuai standar nasional seperti Jakarta Kini (JAKI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).***