Tren Menikah di KUA, Ketahui Langkah dan Syarat Nikah

- 3 Februari 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

b. Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x