Tren Menikah di KUA, Ketahui Langkah dan Syarat Nikah

- 3 Februari 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini Ada di Polsek Caringin , Cek Masa Berlaku SIM Anda

Langkah Ketiga:

Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Baca Juga: Momen HPN 2023 Para Wartawan Kabupaten Bogor akan Ziarah ke TMP Pondok Rajeg Cibinong

Syarat Nikah

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x