Tren Menikah di KUA, Ketahui Langkah dan Syarat Nikah

- 3 Februari 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran menikah di KUA atau tempat lain? Berikut caranya.

Langkah Pertama:

Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.

Baca Juga: Kasus Indosurya, Polri Koordinasi Dengan JPU, Mahfud MD Dorong Lanjutkan Penyelidikan

Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini Ada di Polsek Caringin , Cek Masa Berlaku SIM Anda

Langkah Kedua:

- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan Gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x