Menteri Perdagangan Blak-blakan Soal Wajib Sertifikasi Halal

- 4 Mei 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.*
Ilustrasi sertifikasi halal.* /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

HARIAN BOGOR RAYA - Wajib sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Jelasnya, sertifikasi halal ini pun penting lantaran saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Baca Juga: Resep Ala Dokter Hewan Agar Dapat Produk Daging Bermutu, Aman dan Halal

Sementara, wajib sertifikasi halal sendiri diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada sebanyak tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Masih kata dia, semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024. Saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu, Zulkifli mengatakan bahwa sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Baca Juga: Halal Lifestyle Enthusiast Minta Masyarakat Perhatikan Minuman Halal Hingga Bumbu Masak

Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah