Penemuan Botol Miras di Salah Satu Ruangan Setda, Bupati dan Satpol PP Sukabumi Ambil Tindakan

24 Januari 2023, 20:52 WIB
Ilustrasi Botol Miras /Muhammad Basir-Cyio/freefik.com

HARIAN BOGOR RAYA - Penemuan botol miras di salah satu ruangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi masih dalam penelusuran terkait kebenarannya.

Bahkan, masih soal penemuan botol miras ini, bupati sudah memberikan instruksi kepada jajarannya agar melakukan penelusuran soal penemuan botol miras.

Demikian penegasan dari Bupati Sukabumi Marwan terkait penemuan botol miras tersebut.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Niat Nyalon Wakil Gubernur Jabar, Iwan Ungkapkan Ini di Pelantikan PPS KPU Kabupaten Bogor

"Ya, kemarin saya sudah dapat kabar soal miras itu. Saya juga agak curiga ada minuman keras tiba-tiba. Ini patut menjadi pertanyaan apakah memang oknum, atau memang ada yang memang sengaja. Soal miras kita sudah memerintahkan, tapi apa iya sih seorang PNS atau honorer berani bawa miras ke lingkungan pekerjaannya. Itu bunuh diri namanya, logikanya seperti itu," timpal Marwan.

Selain itu, pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi pun tengah menindaklanjuti penemuan botol miras itu.

Pihaknya hendak mengungkap siapa pemilik dari penemuan botol miras itu.

Baca Juga: Agnez Mo Beri Pesan Menyentuh untuk Bunda Corla: Anda Pantas Bahagia

Pihaknya sangat menyayangkan di lingkungan kantor pemerintah ada dugaan penyelundupan botol miras.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Medianto.

Padahal, di kantor Setda setiap hari dijaga beberapa petugas pengamanan atau Satpam. Bahkan, keluar masuk tamu pun selalu diperiksa Satpam di pos penjagaan.

Baca Juga: Supir Truk Pengangkut Gas Elpiji Meninggal Dunia di Pintu Tol Sentul Utara

“Memang urusan miras kewenangan kami sebagai penegak Perda. Nanti Satpam di kantor Setda akan dimintai keterangan terkait lolosnya miras ke tempat kerja. Kalau memang yang membawa miras ke kantor Setda itu adalah ASN, sangat disayangkan. Pegawai itu benar-benar menjatuhkan wibawa kantor Setda, karena banyak pejabat yang berkantor di situ," kata Dody kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.

Namun begitu, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait kepemilikan miras yang dibawa ke kantor Setda. Terlebih, miras merupakan penyakit masyarakat dan bertentangan dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Sukabumi tentang minuman zero alkohol.

"Kalau dulu Setda dijaga Satpol PP otomatis tanggung jawabnya Satpol PP kalau sekarang penanggung jawabnya security, siapa yang masuk dan keluar bawa apa saja, itu yang bertanggung jawab dibawah Kabag umum ASN tidak dibenarkan membawa miras ke tempat kerja. Ini sangat menjatuhkan marwah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," tandas Dody.

Baca Juga: Pemilik Penggilingan Padi di Majalengka Curhat Soal Harga Gabah

Perlu diketahu, bahwa media sosial warga Sukabumi baru-baru ini dihebohkan dengan temuan beberapa botol diduga minuman keras (miras) jenis Intisari di salah satu ruangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi.

Temuan tersebut sempat menjadi perbincangan, pasalnya dalam beberapa foto dan video yang beredar ada salah satu botol di kolong meja yang masih tersisa setengahnya seperti sisa diminum.

Beberapa staf juga sempat mempertanyakan kenapa botol miras itu tiba-tiba ada di ruangan Setda. Diketahui, miras itu ditemukan pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Botol Miras Ditemukan di Kantor Setda Kabupaten Sukabumi, Bupati Curiga 

 

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler