Orangtua Hasya Kisahkan Anaknya Saat Pulang, Polisi Ungkap Soal Pengemudi Pajero

27 Januari 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi garis polisi. Empat orang pekerja proyek pembangunan perumahan di Sleman, Yogyakarta tertimbun tanah galian saat bersandar di dinding. /Pixabay/hunt-er

HARIAN BOGOR RAYA - Orangtua Hasya, Adi Syaputra menyebut bahwa saat Hasya pulang ke kos dan melewati Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya oleng dan jatuh. 

Setelah itu, terdapat Pajero yang melintas di lokasi tersebut dari arah berlawanan dan kemudian menabrak korban hingga meninggal dunia.

Hasya adalah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama lengkap Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J?

Hasya meninggal dunia usai diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Orangtua Hasya, Adi Syaputra menjelaskan bahwa insiden kecelakaan tersebut bermula saat anaknya hendak pulang ke kos.

Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal tersebut diketahui dari tim advokasi keluarganya, yakni Indira Rezkisari. Tim advokasi keluarga Hasya itu membenarkan bahwa Hasya dijadikan tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Hasil Autopsi dan Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi

Namun, Indira masih belum dapat menjelaskan secara detail terkait alasan mengapa Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, kami menerima info bahwa almarhum Hasya dijadikan tersangka," katanya, dilansir dari Pikiran Rakyat, Jumat, 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, Indira mengatakan bahwa saat ini, pihak keluarga Hasya sedang menyiapkan langkah lebih lanjut terkait penetapan Hasya menjadi tersangka tersebut. Indira menyebutkan, nantinya ia akan mengungkapkan langkah hukum yang diambil oleh keluarga Hasya.

Baca Juga: Bila Terbukti Berbahaya, Ma'aruf Amin Beberkan Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik

"Soal itu dijawab lengkapnya besok (hari ini), ya, di konpers," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat tersebut, dilampirkan pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"Soal kenapa demikian, saya tidak bisa jawab, ya," ucap Indira.

Baca Juga: Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diamankan Reskrim Polsek Babakan Madang

Sementara itu, kepolisian pun menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pensiunan polisi berinisial ESBW yang diduga menabrak mahasiswa UI tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa ESBW yang mengemudikan Pajero itu berada di jalurnya. ESBW pun disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di arah berlawanan dengannya.

Menurut keterangan Latif, Hasya meninggal dunia lantaran kelalaiannya sendiri. Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam berkendara pada saat itu.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J?

Diketahui, kondisi jalanan pada saat itu sedang licin lantaran hujan. Kendaraan yang dikendarai Hasya pun disebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Pada saat Hasya berkendara, tiba-tiba terdapat kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan. Hal tersebut membuat Hasya mengerem mendadak sehingga tergelincir dan jatuh ke kanan.

Latif mengatakan bahwa kemudian bersamaan dengan itu, muncul kendaraan yang dinaiki oleh ESBW yang tidak bisa menghindar.***

 

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Polisi Sebut Pengemudi Pajero yang Diduga Tabrak Mahasiswa UI Tak Bisa Jadi Tersangka

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler