Menkes Beberkan Pembahasan Aturan Vaksin Booster Kedua Berbayar

9 Februari 2023, 17:17 WIB
Vaksin booster kedua sudah tersedia bagi nakes dan lansia silakan daftar via Peduli Lindungi. /Pexels/Gustavo Fring/

HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa saat ini aturan vaksin booster kedua berbayar masih dalam pembahasan.

Selain membahas vaksin booster kedua berbayar, juga membahas mengenai apakah vaksin booster kedua akan kembali dijadikan syarat perjalanan atau tidak.

Kebijakan masih dalam pembahasan melihat kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Diabetes Tipe 2 Pada Anak Meningkat, IDAI Buka-bukaan Sebaran Kasus Diabetes Tipe 2 Pada Anak

Ia pun menyatakan vaksin booster kedua berbayar hanya berlaku bagi masyarakat mampu saja. Mereka diminta membayar biaya di bawah Rp100.000 per suntikkan.

Bagi masyarakat tak mampu, Budi menyebut mereka bisa mendapatkan vaksin booster kedua. Caranya menggunakan skema penerima bantuan iuran (PBI).

"Jika transisi sudah selesai, maka vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos," kata Budi Gunadi Sadikin seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini RCTI dan GTV Kamis 9 Februari 2023: Ngebor Rezeki, Ikatan Cinta, Jelajah Mitos

"Ini (PBI) bisa dicover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100.000 suatu angka yang masih make sense (masuk akal) saya rasa," ujarnya menjelaskan.

Data Kesehatan Masyarakat 

Perlu diketahui, antibodi masyarakat di Indonesia dikatakan semakin membaik berkat penggunaan vaksin booster Covid-19. Data serologi survei milik Kementerian Kesehatan menunjukkan sero survei sudah dilakukan tiga kali.

Sero survei pertama yang dilakukan pada Desember 2021 menunjukkan bahwa 88 persen penduduk sudah punya antibodi terhadap Covid-19. Kemudian, pada sero survei kedua yang digelar Juli 2022, jumlah penduduk yang mempunyai antibodi meningkat menjadi 98 persen.

Baca Juga: Ketua PWI Sampaikan Laporan Peringatan Hari Pers Nasional 2023

"Dari hasil sero survei per Januari 2023 kami lihat proporsi penduduk dengan kadar imunitas dari penularan SARS-CoV-2 masih tinggi, sebesar 99 persen dari proporsi masyarakat," kata Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Syarifah Liza Munira.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat wacana vaksin booster kedua dibuat menjadi berbayar. Tak hanya itu saja, vaksin booster kedua juga nanti akan kembali jadi syarat perjalanan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Ia meminta agar masyarakat yang belum melakukan vaksin booster pertama segera melakukannya agar bisa mendapatkan vaksin booster kedua.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Lakukan Pengawasan Intensif di Media Sosial

Menurut Siti, kini pemerintah tengah mengkaji apakah vaksin booster kedua akan dijadikan syarat perjalanan kembali atau tidak.

"Mengenai apakah ini akan jadi syarat perjalanan atau tidak, nanti kita lihat kajiannya seperti apa. Yang penting booster pertama dulu. Booster kedua itu adalah orang yang sudah booster pertama. nanti kita lihat apakah orang yang sudah booster pertama baru bisa booster kedua," tutur Siti menjelaskan.

"Ini yang tentunya akan dikaji dulu oleh tim apakah akan menjadi syarat (perjalanan) atau tidak," ucapnya dikutip tim Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Massifnya Berita Media Sosial dan Media Digital dengan Redaksi dan AI

Vaksin booster kedua sendiri memang diwacanakan akan menjadi berbayar. Tapi tak semua pihak perlu membayar vaksin tersebut.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Vaksin Booster Kedua Dibuat Berbayar, Kembali jadi Syarat Wajib Perjalanan?

 

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler