Kasus Pembunuhan Brigadir J Libatkan Mantan Kadiv Propam Polri, Pakar: Momentum Bersih-bersih

13 Februari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

HARIAN BOGOR RAYA – Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Dr. Hery Firmansyah berpendapat soal berjalannya kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia berpendapat, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu telah menguras banyak waktu, tenaga, pikiran, dan biaya.

Soal kasus pembunuhan Brigadir J, Hery mengatakan jika pihak kepolisian dapat menjadikan hal itu sebagai momentum untuk bersih-bersih. 

Baca Juga: Daftar Bahaya Pakai Headphone Setiap Hari, 1 Miliar Anak Muda di Dunia Kehilangan Fungsi Pendengaran

Soal kasus pembunuhan Brigadir J, ia menyarankan kepolisian juga melakukan perbaikan ke depan, tanpa terkecuali terkait dengan relasi kuasa.

Juga aturan-aturan teknis terkait soal penolakan terhadap perintah dari atasan pun dapat disosialisasikan lagi.

Mengingat, sebelumnya Bharada E sempat menyinggung soal adanya relasi kuasa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PENTING! Saran Asupan Buah dan Sayur Demi Penuhi Nutrisi di Dalam Tubuh

“Ini juga bisa menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk melakukan bersih-bersih secara keseluruhan. Bahwa semua orang di mata hukum itu sama atau equity before the law itu betul-betul ditegakkan,” ucapnya sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret nama Ferdy Sambo, dan sejumlah terdakwa lainnya menjadi perhatian publik hingga saat ini.

Hery menilai bahwa seharusnya kasus tersebut tidak boleh dijadikan sebagai satu-satunya kasus yang ekslusif oleh masyarakat.

Baca Juga: Serma Usep Rohmana Berikan Pembekalan Ini Kepada Pramuka Murid SDN 04 Cibinong

Pasalnya, Hery mengatakan jika masih terdapat perkara lain yang membutuhkan penanganan yang sama seriusnya dengan kasus Ferdy Sambo tersebut, seperti korupsi, dan narkotika.

Lebih lanjut, Hery menyebut perkara lain selain kasus Ferdy Sambo juga penting bagi penegakan hukum, dan keadilan.

“Seharusnya, kita tidak membedakan kasus hukum itu sendiri meskipun kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat karena seorang polisi terbunuh di rumah jenderal bintang dua. Nah ini menjadi viral,” katanya, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Find N2 Flip, Kamera Istimewa, Kapan Masuk Indonesia?

“Belum lagi ada kasus obstruction of justice atau tindak pidana untuk menghalangi suatu proses hukum yang melibatkan banyak oknum anggota kepolisian yang terlibat,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, maka tidak dipidana.

Namun, masih ada Pasal 51 ayat 2, yaitu mengikuti perintah yang sah dan ada juga perintah tidak sah yang tidak perlu diikuti.

Baca Juga: Korban Bencana di Turki dan Suriah Terus Bertambah

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lainnya

Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Selain Ferdy Sambo, rencananya, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pada hari ini.

Sementara itu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Sedangkan, sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Pakar Nilai Masyarakat Seharusnya Tak Mengeksklusifkan Kasus Ferdy Sambo

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler