Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, AG Layangkan Surat Pengunduran Diri ke Sekolah

4 Maret 2023, 01:00 WIB
AG /Kolase Foto Tangkapan Layar Twitter/Pixabay/Geralt

HARIAN BOGOR RAYA -  Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG (15) kekasih dari Mario Dandy Satrio (20) yang dinilai ikut andil dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, David Ozora(17) dikabarkan langsung mengundurkan diri dari sekolahnya di SMA Tarakanita I. 

Penetapan AG oleh pihak kepolisian sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum itu  setelah polisi memeriksa CCTV di lokasi kejadian serta menelusuri jejak digital AG, Mario, dan kawannya yang lain.

Menurut pihak sekolah di mana tempat AG belajar, Surat pengunduran diri AG diterima oleh pihak SMA Tarakanita I sejak 26 Februari 2023, kemudian baru disetujui pada Kamis, 2 Maret 2023. Kini, AG telah dikembalikan ke orang tuanya.

Baca Juga: Pengacara S: AG Ikut Lakukan Perekaman Penganiayaan Terhadap D

Menurut Pauletta, dalam pemberitahuan tertulis yang dikutip oleh harian Bogor raya dari PMJ News, pihak sekolah telah mengembalikan AG kepada orang tua dan keluarga, tentunya dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Pendidikan Anak.

Kepala Sekolah SMA Tarakanita I juga menjelaskan bahwa pihak sekolah juga telah memberikan pesan kepada seluruh orang tua murid untuk ikut andil dan bahu-membahu dalam menciptakan proses belajar yang baik, aman, serta nyaman bagi anak-anak mereka.

“Ibu-Bapak yang terkasih, anak kita adalah anugerah dan titipan Tuhan. Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua. Selanjutnya, mari bahu-membahu, bekerjasama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman, dan nyaman,” kata Kepala Sekolah, Pauletta.

Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kembali Terhadap AG

Penetapan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, karena dinilai ikut andil dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor.

Pada kasus tersebut, AG dinyatakan berperan sebagai orang yang memancing David untuk menemuinya dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik David.

Namun ternyata, AG datang tidak sendiri, Ia datang bersama Mario dan temannya Lukas Shane, setelah itu penganiayaan pun terjadi.

Baca Juga: Karangan Bunga Untuk AG Penuhi Parkiran Motor Polres Jakarta Selatan

David dianiaya oleh Mario dengan cara dipukul dan ditendang berkali-kali hingga menyebabkan David tidak sadarkan diri.

Bukti keterlibatan AG dalam penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor ini didapat dari penelusuran polisi melalui jejak digital berupa chat video, pesan melalui aplikasi WhatsApp, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi di TKP.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Ada Wanita Lain Selain AG Dalam Kasus Penganiayaan MDS Terhadap David, Siapa dan Apa Kaitannya

AGH disangkakan dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat7 (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler