Tersangka Kasus Penganiayaan, MDS dan SL Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

6 Maret 2023, 17:53 WIB
MDS pelaku penganiayaan terhadap D hingga , akhirnya ditetapkan sebagai tersangka /Priangan Pikiran rakyat /

HARIAN BOGOR RAYA - Polda Metro Jaya saat ini telah mengambil alih proses kasus penganiayaan terhadap D anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh anak mantan pejabat dirjen pajak kementerian keuangan.

Dan untuk mempermudah penyidikan terhadap MDS(20) dan S(9), maka kedua tersangka tersebut sudah dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid humas Polda metro jaya Kombes pol trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Hingga Koma, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemindahan terhadap keduanya ke rutan Polda metro jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat 3 Februari lalu," ujar Trunoyudo.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.

Baca Juga: Selain Ditahan, MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap CDO Resmi Dikeluarkan Dari Universitas Prasetya Mulya

Hengki mengatakan bahwa pemindahan penahanan terhadap MDS dan S dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. 

"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.

Hengki menjelaskan, pengambil alihan kasus penganiayaan tersebut dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: Terkait Kasus MDS, Pengacara S Menduga Saksi A Alami Pelecehan

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.

Pada kasus penganiayaan ini, MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan terkait undang-undang perlindungan anak maka MDS dijerat dengan pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: RAT Orang Tua MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Undurkan Diri Dari Dirjen Pajak Kemenkeu

Terhadap S Polisi menjerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler