Buntut Musuhi Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Polisi di Rumah Kos di Jombang

1 Mei 2023, 00:18 WIB
Musuhi Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Polisi di Rumah Kost di Jombang /Foto : Humas Polri/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin alias APH ditangkap di Jombang Jawa Timur, pada Minggu 30 April 2023.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin terkait dugaan tindak pidana fitnah dan kebencian terhadap Muhammadiyah ini.

AP Hasanuddin menjadi diduga menjadi pelaku tindak pidana fitnah dan kebencian terhadap Muhammadiyah ditangkap Polisi di sebuah rumah kos di kelurahan Kombatan, kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu 30 April 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA: Wali Kota Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Sholat Idul Fitri di Lapangan Merdeka

Lalu AP Hasanuddin, peneliti BRIN ini dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, membenarkan informasi tersebut.

Polisi menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah, dikutip Harian Bogor dari Antara.

Baca Juga: Kapan Awal Ramadan 1444 H, Bagaimana Dengan Perhitungan Kalender Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peneliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

AP Hasanuddin terkena pasal persangkaan
tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga: Akibat Ujaran Kebencian, Sugi Nur Rahardja Divonis 6 Tahun Penjara

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler