Ketahui Dampak Pencabutan Status Kedaruratan Kesehatan di Indonesia

10 Mei 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19. /REUTERS/Phil Noble/

HARIAN BOGOR RAYA - Penggunaan masker itu bagian langkah melindungi masyarakat. Jika memiliki gejala COVID-19, segera periksa diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Masih terkait COVID-19, pasca WHO cabut status kedaruratan global, kini, seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu pun akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.

Pihak Kemenkes RI bersama kementerian lintas sektor pun segera menghadap Presiden Joko Widodo guna memberikan masukan terkait situasi pandemi COVID-19 di dalam negeri yang kini terkendali.

Baca Juga: Penting! Ketahui Hal yang Merusak Kesehatan, Pandemi Covid-19 di Masa Transisi

Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Demikian dikabarkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril. 

Ia mengemukakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu.

Baca Juga: Publik Tunggu Hasil Analisa Kenaikan Angka Covid-19, Pakar Ingatkan Hal Penting

"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.

Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat COVID-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Pakai Masker Lagi, Waspadai Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus

"Tes COVID-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.

Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.

"Pembiayaan pascadicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua," katanya.

Baca Juga: Dinkes Mengimbau Masyarakat Jakarta Tidak Perlu Panik, Varian Covid-19 Arcturus Belum Ditemukan di DKI

Syahril yang juga menjabat Dirut RSPI Sulianti Saroso memastikan vaksinasi COVID-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.

Vaksin COVID-19 berbayar, kata Syahril, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.

Kewajiban memakai masker setelah kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan beraktivitas, melainkan sebagai sebuah kebutuhan.

Baca Juga: Studi Terbaru Soal Covid-19 Selama Kehamilan, Ibu Hamil Wajib Tahu

"Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya COVID-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan," katanya.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler