Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

26 Juli 2023, 22:23 WIB
Ilustrasi - Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban gempa Cianjur pada Jumat, 25 November 2022. /Instagram/@basarnas_jabar/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Kepala Basarnas, HA dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Antara, Keempat tersangka kasus suap di Basarnas yaitu, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Lalu Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan juga Koorsmin Kabasarnas RI ABC.

Keterangan tersebut disampaikan oleh wakil ketua KPK Alexander marwata di gedung juang merah putih KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Mengungkap Korupsi Anggaran di Samisade Memerangi Penyimpangan dan Membangun Integritas

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujarnya.

Kemudian dia mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Baca Juga: Kemensos Pastikan Akan Kooperatif Untuk Penuhi Permintaan Penyidik KPK Terkait Korupsi Bansos 2020

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan

3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.

Alex pun mengungkapkan bahwa selama 3 tahun Ha menjabat sebagai kepala Basarnas, dari ketiga proyek tersebut, Ha diduga menerima fee sebesar Rp88,3 Miliar.

Baca Juga: Pasca Proses Hukum Dugaan Korupsi, Kominfo Pastikan Layanan Publik Berjalan Seperti Biasa

Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan suap dari berbagai vendor pemenang proyek.

Sedangkan penyidikan terhadap dua tersangka yang berasal dari militer, menurut Alex diserahkan kepada puspom mabes tni sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," katanya.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler