PNS atau ASN Dilarang Berkomentar, Unggah, Share Like dan Gabung di Grup Akun Terkait Pemilu?

27 September 2023, 07:36 WIB
Ilustrasi: PNS /Sc: detik.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Belakangan ini publik, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berkomentar, membuat unggahan, share like dan gabung di grup/akun pemenangan untuk pemilu 2024.

Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS dan ASN tentang aturan pemilu 2024 menjelaskan alasan di balik pelarangan tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan bahwa aturan pemilu 2024 ini juga meliputi pemilihan calon legislatif kemudian calon anggota dewan, gubernur, walikota dan bupati. Jadi tidak hanya berlaku bagi bakal capres saja. 

Baca Juga: Penjelasan One System Single Salary bagi ASN

PNS dilarang tampil sebagai peserta kampanye, baik dengan atau tidak menggunakan atribut partai, menggerakkan PNS lain untuk berpartisipasi dalam kampanye, dan mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Ia pun menjelaskan bahwa hal tersebut erat hubungannya dengan etika profesi. Yangmanq ASN punya kewajiban supaya lebih bijak dalam penggunaan media sosial (mesdos). Dimana Kebijaksanaan ini salah satunya sebagai refleksi dalam caranya menyampaikan pendapat politik di ranah publik.

Kemudian Nur Hasan menggarisbawahi asas beberapa hal yang menjadi latar belakang aturan penerapan hal hal yang telah ditentukan tersebut, yaitu prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku kebijakan. ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Core Values BerAKHLAK, BSKDN Dorong ASN Tingkatkan Budaya Kerja Produktif

"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," lujar Nur Hasan, di Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Nurhasan menegaskan bahwa apabila seorang ASN mengungkapkan pandangan politik secara konkret tentunya dapat mempengaruhi integritas profesionalnya, sedangkan peran utama ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, sehingga kemudian ASN harus menjaga independensinya dari pengaruh kelompok tertentu, termasuk partai politik.

"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujarnya.

Baca Juga: Sadari Masyarakat Kecewa Oleh Pejabat Yang Pamer Harta, Presiden Tegaskan Kepada ASN Hindari Sifat Hedonisme

Menurutnya lagi bahwa akan ada konsekuensi bagi ASN apabila melanggar peraturan terkait kampanye pemilu. Di mana hal itu dituangkan secara rinci dalam

Nur Hasan menekankan, ada konsekuensi bagi Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat dengan tidak hormat jika mereka terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Dan ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS yang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik harus mengundurkan diri secara tertulis.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan dukungan kepada calon presiden dan berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Online, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta

Ketetapan tersebut tentunya berlaku pada masa periode kampanye, sebelumnya, saat ini, atau setelah masa penjajakan para calon berakhir.

"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggunakan tools Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT)," tutup Nur Hasan. ***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler