Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

28 November 2023, 21:34 WIB
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.* /Erix Exvrayanto

HARIAN BOGOR RAYA - Jelang pemilihan umum 2024, alat peraga kampanye (APK) sudah banyak terpasang di tempat keramaian umum hampir di setiap wilayah, dan salah satunya di DKI Jakarta.

Namun berdasarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 363 tahun 2023, ada sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta yang tidak boleh atau dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut Astri megatari selaku ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU provinsi DKI Jakarta bahwa pihak KPU DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov untuk menetapkan SK yang di dalamnya melarang kawasan-kawasan tertentu untuk dipasangi alat peraga kampanye (apk).

Baca Juga: Apa yang Dibahas Mahfud MD saat Minum Kopi Bareng dengan Generasi Muda Aceh,

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, spanduk, reklame, pamflet, bendera, umbul-umbul, brosur dan sebagainya.

Daftar Lokasi di Jakarta yang tidak boleh atau Dilarang Dipasang APK

Kawasan tertentu

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat).

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Akan Jalani Rangkaian Pilpres dengan Riang Gembira

c. Kawasan Taman Monas

d. Kawasan Tugu Tani

​​​​​​​e. Kawasan Lapangan Banteng

​​​​​​​f. Kawasan Jembatan Semanggi

​​​​​​​g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia

​​​​​​​h. Kawasan Cornelis Simanjuntak

i. Kawasan Taman Puring​​​​​​​

j. Kawasan Patung Pemuda

​​​​​​​k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata

​​​​​​​l. Kawasan Taman Kelapa Gading

​​​​​​​m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame, meliputi Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Hunian Pemugaran Menteng, Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru dan Kawasan Persimpangan.

Baca Juga: Kampanye Hari Pertama, Ganjar ke Papua Temui Uskup Agung Merauke

Sedangkan untuk Kawasan Persimpangan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye, ada 24 persimpangan, yakni Persimpangan kampung rambutan, persimpangan kanal atau penjaringan, persimpangan Cakung, persimpangan Jatinegara, Persimpangan Cawang, Persimpangan ITC serta Cempaka Mas.

Selanjutnya persimpangan Pluit, persimpangan Ciledug, Persimpangan Pulo gebang dan Bekasi Cilincing, Persimpangan Pramuka atau Pemuda, dan Persimpangan Puri Indah atau Kembangan. Lalu Persimpangan Semanggi, Persimpangan Sunter, Persimpangan Tomang, persimpangan Ulujami

Selain itu, Persimpangan Bundaran taman pondok indah, kemudian persimpangan Bundaran HI, Persimpangan CSW, Persimpangan Sudirman- Satrio, persimpangan Tanjung Barat lalu Persimpangan Satrio-Rasuna Said, Persimpangan Rasuna Said-Mampang dan Persimpangan Pancoran.

Baca Juga: Inilah Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Anies Baswedan-cak Imin

Tempat tertentu

a. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

b. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik​​​​​​​

​​​​​​​c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass​​​​​​​serta tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area).

Baca Juga: Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran

d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

​​​​​​​e. Fasilitas milik TNI/Polri

f. Fasilitas milik BUMN/BUMD

Taman dan ruang tertentu

a. Taman Tugu Tani​​​​​​​

b. Taman Menteng

c. Taman Suropati​​​​​​​

d. Taman Amir Hamzah

​​​​​​​e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya

​​​​​​​f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya

​​​​​​​g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya

​​​​​​​h. Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

​​​​​​​i. RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak)/Taman Maju Bersama

​​​​​​​j. RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan

Baca Juga: Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Ganjar-Mahfud

Jembatan dan/atau pantai tertentu

a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa

b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa

c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang

​​​​​​​d. Pantai Karma Pulau Lancang

e. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka

f. Jembatan Cinta Pulau Tidung

g. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari.​​​​​​​***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler