HARIAN BOGOR RAYA - Menanggapi kasus pembobolan data pemilih Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dalang kasus tersebut, yang diduga didalangi oleh 'Jimbo'.
Jimbo merupakan akun peretas anonim, akun tersebut mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih untuk Pemilu 2024 dari situs tersebut.
Ada sekitar 500 ribu data yang dibagikan, contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.
Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Hadiri Pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat
Bahkan Jimbo juga telah memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id. Dimana dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.
Wakil Ketua Umum TPN Ganjar Pranowo-Muhammad Mahfud Md Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Rabu 29 November 2023 mengatakan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas hingga diketahui siapa para pelakunya dan persoalan tersebut harus dibawa ke jalur hukum.
"Ini, nanti dikoordinasikan teman-teman dari KPU, kemudian dari Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama-sama dengan Kepolisian, untuk mengusut tuntas hingga diketahui siapa-siapa pelakunya dan dibawa persoalan ini ke ranah hukum," ujar Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Hadiri Pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat
Lebih lanjut Gatot meminta agar kasus tersebut diselidiki dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Ia pun mengungkapkan bahwa data pemilih merupakan data pribadi yang tentunya dilindungi oleh undang-undang dan KPU, sebagai pengendali data pribadi yang mestinya bisa menjamin kerahasiaan data tersebut.
Diketahui bahwa data pribadi pada tahapan pemilu diantaranya terdapat tiga kategori data, yaitu data pemilih kemudian data calon dan data pengurus/anggota parpol.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak
Data pemilih yaitu data yang terdiri atas nama, alamat, jenis kelamin, usia, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, paspor, surat perjalanan laksana paspor, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat dan disabilitas.
Sesuai dengan prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, yang artinya dapat di akses oleh masyarakat serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi maka data pemilihan dapat diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin dan usia.***