Segini Rincian Besaran Gaji Pengawas Pemilu 2024, Lengkap Berdasarkan SE Menkeu

27 Januari 2024, 23:38 WIB
Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024. /Ilustrasi dari ANTARA/

HARIAN BOGOR RAYA-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum. Pengawasan TPS mempunyai peran penting untuk memastikan rangkaian pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024, dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi tim pengawas TPS bisa mengecek terlebih dulu persyaratan dan besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024.

Berikut Simak nominal gaji pengawas pemilu (Panwaslu) pada Pemilu 2024, di dalam artikel ini. Besaran Gaji Panwaslu Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Baca Juga: Apa itu PTPS Pemilu 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya

Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Siap, KPU Kabupaten Bogor: Akan Segera Dilipat


Namun penting juga untuk melihat persyarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024, berikut syarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024:

• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

Baca Juga: Ketua KPU Bogor Muhammad Adi Kurnia Gerak Cepat Kesiapan Konsolidasi untuk Suksesnya Pemilu 2024

Itulah besaran honor atau gaji pengawas TPS 2024, lengkap dengan Berdasarkan SE Menkeu dan persyaratannya.

Editor: UG Dani

Tags

Terkini

Terpopuler