Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Fadli Zon: Temuan Serius, Audit BPKH dan Dana Haji

- 27 Januari 2023, 16:26 WIB
Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Fadli Zon: Temuan Serius, Audit BPKH dan Dana Haji
Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Fadli Zon: Temuan Serius, Audit BPKH dan Dana Haji /instagram/ @fadlizon/

HARIAN BOGOR RAYA - Politisi senior yang juga Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji 2023 dengan memaparkan beberapa alasannya.

Menurut Fadli Zon, usulan kenaikan biaya haji 2023 sangat tidak wajar dan perlu ditolak, juga meminta tata kelola haji diperbaiki.

Menurutnya, perlu audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dana Haji, Fadli Zon pun menolak usulan kenaikan haji yang naik signifikan tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Biaya Haji 2023 Naik Dua Kali Lipat, Jamaah Wajib Tahu

Dikatakannya, usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen", ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Bogor Raya, pada Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Sebab Penurunan Biaya Layanan Haji

Ia pun mengungkapkan beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak.

"Pertama, merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," kata Fadli Zon.

"Asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil", tegasnya.

Baca Juga: Ternyata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Fadli Zon Dulu Teman Sebangku di SMP Ini, Simak Selengkapnya

Ditambahkannya, angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi. Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut.

"Jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen", tambahnya lagi.

Baca Juga: Kebun Raya Bogor Destinasi Liburan dan Edukasi Yang Wajib Anda Kunjungi

Ia menambahkan, pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kita. Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar.

Selain itu, ini yang paling serius, KPK juga menengarai penempatan dan investasi dana haji kita tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji kita jauh lebih kecil daripada yang seharusnya bisa didapat.

"Menurut saya ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jamaah. Jangan lupa, jamaah haji kita sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan hingga lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji, namun ketika giliran mereka berangkat, mereka tetap harus membayar biaya yang sangat mahal hanya karena pemerintah tak becus mengelola uang umat. Ini kan dzalim namanya", imbuh Politisi senior asal Gerindra ini.

Baca Juga: Viral Beredar Kasus Penculikan Anak, Benarkah?

Ia meminta jalur investasi dan penempatan dana haji ini mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji kita ke depannya. Jangan sampai para jamaah kita, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini.

"Biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jamaah haji negeri jiran Malaysia. Padahal, jumlah jamaah haji kita terbesar di dunia. Jamaah reguler saja mencapai 203.320 orang", ujarnya.

Dengan jumlah jamaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK.

Baca Juga: Ini Syarat KUR BRI Tahun 2023 Pinjaman Bisa Dapat Rp50 Juta Hingga Rp500 Juta, Gak Ribet Cek Pakai Handphone

"Tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank. Tidak bisa BPKH dan Kemenag mengajukan dalih keberlangsungan penyelenggaraan haji secara sepihak, tanpa ada audit investigasi yang menyeluruh terhadap pengelolaan dana haji selama ini", kata Fadli.

Ia pun tak menampik kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kemenag dan BPKH.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x