Hasil Evaluasi Polisi, Ungkap Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

- 6 Februari 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Freepik/rawpixel/

HARIAN BOGOR RAYA - Polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur terkait penetapan tersangka mahasiswa UI.
Polisi juga melakukan audit investigasi, mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak terkait penetapan tersangka mahasiswa UI.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya soal kasus penetapan tersangka mahasiswa UI itu.

Baca Juga: Gunung Semeru di Lumajang Keluarkan Awan Panas, PVMBG Tunjukkan Data
Pihaknya pun menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya.
Perlu diketahui, polisi akhirnya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka mahasiswa UI. Polisi berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut.

Baca Juga: Inilah Ihsan seorang Anak Penderita Penyakit Mikrosefalus Yang Terlahir Dari Keluarga Tidak Mampu

"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Winu Andiko kepada wartawan pada Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo pun menyampaikan pihaknya meminta maaf lantaran terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," katanya.

Baca Juga: Gempabumi di Pulau Saringi NTB Magnitudo 5.4, BMKG Beri Penjelasan
Dikatakan Trunoyudo, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.


Hasya Jadi Tersangka
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Daftar Penjelasan Lengkap Menurut Pakar, Faktor Hari Senin Jadi Berat dan Sulit

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati. Menurutnya kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Baca Juga: Aster Kopassus Serahkan Ribuan Bibit Pohon Buah dan Pohon Produktif Untuk Warga Desa Binaan dan Para Prajurit

Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (yang menaiki mobil Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Peristiwa tewasnya Hasya ramai usai pihak keluarga membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022.Baca Juga: Makanan Apa Saja Yang Jadi Ciri Khas Pada Perayaan Cap Go Meh

Orang tua Hasya, Adi Syaputra, membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke kos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya oleng dan terjatuh.

Saat itu pula melintas kendaraan Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Janji akan Pulihkan Nama Baik Hasya

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x