Baca Juga: Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44 Kodam II Sriwijaya
Selain itu majelis hakim pun menilai terhadap Putri candrawati, bahwa terdakwa Putri dinilai tidak mau mengakui dan tidak mau menyesali perbuatannya.
Dan majelis hakim pun beranggapan bahwa Putri selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan yang pada akhirnya turut memberatkan vonis hukuman yang diberikan.
Atas vonis 20 tahun penjara yang telah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, terdakwa diberi kesempatan untuk berpikir terlebih dahulu untuk menerima putusan atau melakukan banding.***