HARIAN BOGOR RAYA - Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa 14 Febuari 2023.
Terhadap keduanya, masing-masing dijatuhi vonis hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum masing-masing selama 8 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Desa Puspasari Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Bogor
Namun majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa asisten rumah tangga keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Itu artinya vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf 7 tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa kuat ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana", ujar Wahyu iman Santoso Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan.
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, GR Pengemudi Fortuner Ungkapkan Permohonan Maaf