Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

- 14 Februari 2023, 20:34 WIB
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal /PRMN/

Sedangkan terhadap Ricky Rizal mantan ajudan Ferdi Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 13 tahun penjara. Itu artinya putusan hakim 5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa ia telah berbelit-belit selama masa persidangan, dan perbuatan Ricky Rizal juga disebut telah mencoreng Institusi Polri.

 

Sedangkan hal yang meringankan terhadap Ricky Rizal yaitu Ia memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan nantinya mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Sedan Brio

Namun Hukuman vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lebih ringan dari hukuman terhadap Putri candrawati yang divonis 20 tahun penjara sedangkan Ferdi Sambo dengan hukuman mati.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah