Sedangkan terhadap Ricky Rizal mantan ajudan Ferdi Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 13 tahun penjara. Itu artinya putusan hakim 5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Adapun hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa ia telah berbelit-belit selama masa persidangan, dan perbuatan Ricky Rizal juga disebut telah mencoreng Institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan terhadap Ricky Rizal yaitu Ia memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan nantinya mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Sedan Brio
Namun Hukuman vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lebih ringan dari hukuman terhadap Putri candrawati yang divonis 20 tahun penjara sedangkan Ferdi Sambo dengan hukuman mati.***