Tanggapi Viral Nikah di KUA, KUA Mulai Berbenah

- 16 Februari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi nikah di KUA.
Ilustrasi nikah di KUA. /Pixabay/StockSnap

Menag Yaqut secara terang-terangan merespons baik terhadap perkembangan tren KUA bagi kalangan anak muda di Indonesia. Dia lantas membeberkan optimisme untuk membuat berbagai layanan lain yang mampu menarik perhatian kalangan anak muda.

"Anak-anak muda banyak menikah di KUA. Itu sangat luar biasa," ujar Menag Yaqut mengungkapkan.

"Tren menikah di KUA menunjukkan bahwa layanan KUA sudah berubah," ujarnya lagi.

Baca Juga: Penderita Maag Harus Hindari Makan Minuman Pemicu Asam Lambung Naik, Belajar dari Kasus Ardhito Pramono

Syarat Nikah di KUA

Dirangkumkan sejumlah dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4, sebagai berikut:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah