5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar